Postingan

SEJARAH SETIA BUDI SUNGAILIAT

Gambar
Pada tahun 1957, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pendidikan yang memisahkan siswa warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Kebijakan ini bermula dari peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan Djuanda pada 6 November 1957. Peraturan tersebut melarang WNI masuk ke sekolah Tiong Hoa dan mewajibkan guru sekolah asing untuk meminta izin kepada Menteri Pendidikan. Akibatnya, sekolah Tiong Hoa (Tjhung Hwa School), yang terletak di Jalan Raya Depati Amir (sekarang Jalan Jenderal Sudirman), dibagi menjadi dua bagian: satu untuk siswa WNA dan satu untuk siswa WNI. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang menghilangkan kesatuan pendidikan di Indonesia. harapan dan perjalanan Yayasan Pendidikan Lembaga Nasional Setia Budi. Yayasan ini berharap dapat terus melanjutkan perjalanannya dengan doa dan ikhlas dari para pelaku sejarahnya. Yayasan ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan di tengah perbedaan yang ada di masyarakat, khususnya...